Kades Sidokepung Sidoarjo Dilaporkan Polisi

"Padahal, UU TNI nomer 34 Tahun 2014, anggota aktif tidak boleh berbisnis. Maka, kades diduga membuat surat keterangan domisili palsu yang dirubahnya menjadi status pekerjaan wiraswasta," ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Heru yang juga menjabat RW itu mengaku kesal dengan oknum lain yang juga mempersulit sebagaian warga dalam menggurus perpanjangan KTP maupun KK. "Ada sebagaian warga yang dipersulit dengan alasan bahwa RT di wilayahnya ilegal," imbuhnya.

Laporan ini, kata Heru, sebenarnya diharapkan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya yang juga mempersulit warga dalam mendapatkan surat rekomendasi dari desa jika warga bersangkutan memberikan data yang benar.

"Masak, data yang tidak benar saja gampang mendapat surat keterangan domisili. Malahan warga datanya yang benar kok malah dipersulit," pungkasnya.

Ternyata tetap menindak lanjuti perkaranya. Bahkan, saksi-saksi juga telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil labfor Polda Jatim atas dugaan surat keterangan domisili tersebut. Yang jelas, kami tidak lanjuti dan masih dalam proses," kata Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (3/03).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO