Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki

Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki Tersangka (topi biru) saat hendak dimasukkan mobil tahanan. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus korupsi penyaluran resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/06/21).

Tersangka yaitu Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

Baca Juga: Teken Jual Beli Gas dengan Kangean Energy, Dirut ​Petrokimia: Demi Kelancaran Pupuk Bersubsidi

"Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap tahun 2019," jelasnya.

(Imran, Kepala Kejari Jombang)

Caranya, kedua tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Perbarui Data Penerima Pupuk Bersubsidi per 4 Bulan

"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta," beber Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Imran. (aan/rev)

Baca Juga: Bahas Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pj Bupati Pamekasan Undang Distributor dan Stakeholder

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO