Kemenkumham Sahkan Munas Ancol Loyalis ARB di Jatim Terancam Pecat

Kemenkumham Sahkan Munas Ancol Loyalis ARB di Jatim Terancam Pecat Ilustrasi. foto: skalanews.com

SURABAYA (BangsaOnline) – Pasca keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Partai Golkar (PG) hasil munas Ancol berdampak pada kepengurusan DPD PG Jatim. Pasalnya, selama ini DPD PG Jatim paling terdepan pasang badan untuk mendukung hasil Munas Bali dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB).

Sumber di internal Partai Golkar menyebutkan, Golkar Jawa Timur paling pertama yang akan terkena tsunami politik. Ini dikarenakan mayoritas pengurus harian DPD PG Jatim dikenal pro ARB dan menentang Agung Laksono, Ketua Umum DPP PG Hasil Munas Ancol.

“Sesuai rekomendasi mahkamah partai, dan berdasarkan azas PDLT (Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tidak Tercela) maka sebentar lagi akan banyak pentolan DPD PG Jatim beserta DPD kabupaten/kota akan dipecat karena tidak loyal kepada hasil Munas Ancol yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum,” ucap panjang lebar sumber ini, Selasa (10/3).

Ia juga mengungkapkan, dengan adanya keputusan Menkum Ham ini berarti Partai Golkar yang sah adalah Golkar yang dipimpin Ketua umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali. Sumber ini mengungkapkan, posisi yang paling terancam adalah Sekretaris DPD PG Jatim Gesang Budiarso yang dikenal sebagai motor utama pendukung Ical di Jawa Timur, termasuk juga Plt Ketua DPD PG Jatim Edi Kuntadi.

“Ada beberapa nama lainnya seperti Bendahara DPD, wakil ketua DPD, Wakil Sekretaris DPD juga ketua-ketua DPD tingkat II,” ungkap sumber tersebut.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Leo Nababan, Ketua DPP Organisasi dan Opini Media. Menurutnya, hampir semua DPD PG tingkat I termasuk Jawa Timur masa bakti kepengurusannya sudah habis. Hal ini mendorong pihaknya untuk segera melakukan perombakan organisasi secara besar-besaran.

“Jadi bukan karena kita benci terhadap pendukung ARB, tapi memang karena masa kepengurusan DPD tingkat satu termasuk Jawa Timur sudah habis, dan waktunya diganti. Kami sudah punya data siapa yang loyal dan siapa yang tidak loyal pada partai. Nah mereka yang tidak loyal, mohon maaf harus berpisah sampai disini,” tegas Leo dengan suara meledak-ledak.
Ditambahkannya, sesuai rekomendasi Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol diberi kewenangan untuk melakukan tata organisasi hingga tingkat daerah. Ini artinya segera mungkin DPP pimpinan duet Agung Laksono-Zainudin Amali menunjuk pelaksana tugas (Plt) DPD PG Jatim dan segera melakukan Musda dua bulan setelah ini.
“Sebentar lagi akan ada Plt untuk Jatim, mungkin Ketum Agung Laksono menunjuk Korwil Jatim, tunggu saja,” kata Leo.
Sementara itu Gesang Budiarso, Sekretaris DPD PG Jawa Timur tidak mempermasalahkan rencana ada perombakan di internal Partai Golkar yang akan dilakukan Agung Laksono Cs.
“Ya tidak apa-apa, memang itu kewenangannya. Tapi kalau putusan PTUN nanti keluar nanti malah ribet lagi. Jadi sebaiknya jangan terburu-buru membuat keputusan,” terang Gesang.
Terkait putusan MenkumHam, Gesang juga menganggap tergesa-gesa. Harusnya MenkumHam menunggu putusan pengadilan hingga inchract. Sebab putusan Menkum tanggal 15 Desember 2014 menyampaikan pada Golkar pimpinan ARB dikembalikan ke internal partai. Bahwa apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai, sesuai UU No 2/2011 tentang partai politik pasal 32 dan pasal 33 ayat 1 yaitu menggugat keputusan ke pengadilan negeri.
“Harusnya menkumham komitmen menunggu putusan pengadilan sampai inkhract. Toh di UU parpol 2/2011 pasal 32 ayat (4) bahwa putusan pengadilan itu maksimal 60 hari kasasi ke MA 30 hari. Kenapa tidak sabaran,” cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO