TUBAN, BANGSAONLINE.com – Umi Fatimah, perempuan cantik asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban bersyukur dan terharu setelah menerima remisi umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).
Umi mengaku senang dan terharu setelah dinyatakan lolos menjadi salah satu penerima remisi kemerdekaan. Remisi yang diterimanya itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya juga mendapat pengurangan sebulan pada momen Hari Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:
- Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
"Alhamdulillah senang dan terharu mendapat remisi," ujar perempuan berkerudung itu.
Umi menjelaskan, dirinya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Dengan mendapat remisi, otomatis masa kurungannya berkurang. Umi sendiri baru menjalani hukuman sejak tahun 2020 lalu.
"Tahun kemarin dapat 1 bulan, kali ini yang kedua dapat 3 bulan," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi langsung dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui teleconference via aplikasi Zoom Meeting.