Upload Foto Perawat ke Medsos, Dokter di Malang Dipolisikan

Upload Foto Perawat ke Medsos, Dokter di Malang Dipolisikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menunjukkan bukti foto yg diunggah. foto:robert/BangsaOnline.com

MALANG (BangsaOnline) - Mengupload foto 'cewek cantik' rekan sekerja, bertuliskan " Buka Lapak...Rp 150 ribu/jam", seorang dokter perempuan yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, dilaporkan polisi oleh pemilik foto.

Perempuan pemilik foto berinisial KM (28), yang setiap harinya juga bekerja menjadi perawat di rumah sakit yang sama merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Dokter pengupload foto yaitu dr Antarestawati (31), warga Kota Malang. Foto KM itu diunggah di grup Whatsapp (WA) di internal RSUD Kanjuruhan. Saat upload foto itu, Antarestawati menuliskan kalimat "Buka Lapak...150 ribu/jam" di foto yang diuploadnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik foto mengetahui foto dirinya di upload di sebuah grup WA di internal RSUD Kanjuruhan, setelah ada teman KM memberitahunya. "Kebetulan temannya KM itu juga gabung di grup WA tersebut," kata Wahyu, di Mapolres Malang, kemarin.

KM tidak terima dan melaporkan Antarestawati ke polisi dengan membawa bukti-buktinya. "Saat upload foto itu, pelaku memberi tulisan 'Buka Lapak...Rp 150 ribu/jam''. akhirnya peserta di grup WA itu banyak yang mengomentarinya," katanya.

Aneka komentar muncul dari anggota grup WA itu. Ada komentar yang sopan, dan ada pula komentar yang tidak sopan. Foto KM tersebut diupload jelas tanpa seizin pemilik.

"Korban menilai hal itu adalah pelecehan. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada korban dan beberapa saksi. Besok (hari ini, red) kita akan panggil lagi, korban dan pelakunya untuk diperiksa," tegas Wahyu.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku, jelas mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 45 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara. tapi kita masih terus dalami dan akan meminta keterangan saksi ahli," imbuhnya.

Sementara itu, pelapor dan terlapor, Senin (16/3) sedang tidak masuk kerja. Direktur RSUD Kanjuruhan, dr Harry Hartanto, saat ditemui awak media, juga tidak bersedia memberikan keterangan.

"Maaf, saya tidak mau kalau masuk media. Saya belum tahu kasusnya seperti apa," katanya, saat disanggong di depan pintu masuk ruangan kantornya, sembari kembali masuk ke ruangannya menghindari awak media.

Kabag Humas RSUD Kanjuruhan Eti Nurhayati mengatakan, pelapor dan terlapor sedang tidak masuk kerja. "Tidak ada di sini. Tidak ada jadwal, dan pihak RSUD masih akan mendalami dan memanggil kedua belah pihak, mengapa sampai dilaporkan ke polisi dan apa motif foto itu di upload di media sosial," katanya singkat.

Hingga kini, pelapor dan terlapor masih belum bersedia ditemui awak media. Didatangi ke rumahnya korban sedang tidak ada di rumah. Dihubungi via telepon juga tidak diangkat dan tidak ada balasan.

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO