Sidang, Fuad Amin Berkelit dengan Cara Melucu, Ngaku Tak Paham Diberi Uang

Sidang, Fuad Amin Berkelit dengan Cara Melucu, Ngaku Tak Paham Diberi Uang BERPECI - Tersangka Fuad Amin Imron mengenakan peci hitam dan kemeja batik warna cokelat saat menjadi saksi terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3). foto merdeka.com

Anehnya, bekas bupati Bangkalan itu pun menolak ketika JPU ingin memutar rekaman percakapan serta membacakan isi pesan singkat kepada Antonius Bambang soal pemberian uang tersebut. "Namanya duit masuk sudah tidak perlu ditanyakan lagi. Itu kan masih saya simpan," ujarnya.

Tak sampai di situ, Fuad Amin pun menuding Kabag Perekonomian Pemkab Bangkalan dan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD), Abdul Hakim yang justru banyak bermain dalam proses kerja sama Pemkab Bangkalan dengan PT MKS agar MKS mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan.

Fuad Amin mengatakan juga jika Presiden Direktur PT MKS, Sardjono merupakan pihak yang pantas bertanggungjawab. Termasuk pihak DPRD Bangkalan, karena perjanjian konsorsium juga dilakukan atas sepengetahuan DPRD. "Pak Sardjono adalah mafia migas. Kalau Pak Bambang (Antonius Bambang) hanya wayangnya saja," kata Fuad.

Meski mengaku menerima uang dari Antonius Bambang, Fuad Amin mengklaim uang itu diterima pada tahun 2014 dengan jumlah yang berbeda. "Mungkin (diberi uang) karena segan sama saya karena saya sudah banyak membantu (PT MKS)," ujarnya.

Seperti diketahui, Antonius didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO