Abaikan Laporan Triwulan, 134 Koperasi di Banyuwangi Bakal dibekukan

Abaikan Laporan Triwulan, 134 Koperasi di Banyuwangi Bakal dibekukan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi. foto: Nanang/BANGSAONLINE

BANYUWANGI (BangsaOnline) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) Banyuwangi akan membekukan sekitar 134 koperasi. Ratusan koperasi itu akan dibekukan karena diketahui tidak aktif menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Saat ini jumlah koperasi yang memiliki izin dari Dinas Koperasi dan UMKM mencapai 866 unit. Dari 866 koperasi itu, sebanyak 134 koperasi vakum tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT). “Sebelum melakukan pembekuan, kita melakkukan evaluasi terhadap 134 koperasi. Yang pasti, rencana pembekuan akan kita lakukan tahun ini,” ungkap Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Alief Kartiono melalui Kabid Kelembagaan Koperasi, Irfan.

Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi

Keputusan pembekuan terhadap 134 koperasi itu, kata lrfan, dilakukan dengan pertimbangan khawatir mengganggu pertumbuhan koperasi lain.

Sebagian besar koperasi yang vakum itu disebabkan persoalan internal. Salah satu persoalan internal yang mendera ratusan koperasi itu, ungkap Irfan, karena pengurus kurang memahami sistem koperasi dan lemahnya penguruan.

“Sebagian besar 134 koperasi tidak aktif mengggelar RAT Dari segi aset dan anggotanya tidak bisa dipertahankan,” katanya. Walau banyak sekali koperasi yang vakum, lanjut irfan, pihaknya masih berusaha melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih memiliki peluang sehat.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah

Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM adalah mendorong pengurus koperasi melakukan regenerasi kepengurusan. “Kami akan melakukan pembekuan terhadap koperasi yang tidak memiliki kemauan bangkit dan berbenah,” jelas Irfan.

Pembekuan koperasi yang tidak aktif itu tidak akan dilakukan dengan serta merta. Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan evaluasi apakah koperasi tersebut memiliki tanggungan utang ataukah tidak, baik utang kepada negara maupun utang kepada anggota.

Bila koperasi masih memiliki utang, maka pembekuan badan hukum koperasi dapat ditangguhkan sampai koperasi yang bersangkutan melunasi utang. “Persoalan utang itu menyangkut hukum. Tanggungan itu harus dilunasi terlebih dahulu,” sambung Irfan.

Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan

Sebenarnya pembekuan koperasi itu juga bertujuan meningkatkan kualitas koperasi. Harapannya, koperasi yang masih aktif dapat meningkatkan kualitas, sehingga mampu menyejahterakan anggota. Kabid Usaha Koperasi, Ida Larasati menambahkan, koperasi diBanyuwangi jarang melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Seharusnya,dalam tiga bulan sekali koperasi menyampaikan laporan ke dinas sebagai bahan evaluasi. Akan tetapi, malah diabaikan. “Dari 732 koperasi yang aktif, hanya 50 persen yang rutin melapor,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO