Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan

Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. *

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**

*Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai poltik.

**Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri /soft file) melalui siakba.kpu.go.id.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil – Pasuruan Jam Kerja :

1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdeks Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051 / 085604936866. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO