Diduga ​Gelapkan Uang Rp 106.880.000, Pemuda Banjaran Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga ​Gelapkan Uang Rp 106.880.000, Pemuda Banjaran Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Januari 2022 12:17 WIB

AA (20), warga Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, tersangka penggelapan saat diamankan di Mapolsek Pare. Foto: Ist.

Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang.

"Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif, yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," paparnya.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar surat keterangan kerja sama, serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," tutup AKP I Nyoman Sugita. (uji)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video