Tunggu Rekom KASN, Pengesahan SOTK Baru Pemkab Gresik Diagendakan antara Sabtu dan Senin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 13 Januari 2022 12:57 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Gresik yang baru tinggal menunggu waktu. Menurut Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, pengesahan SOTK dilakukan dengan melantik pejabat terkait.
"Masih nunggu rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucap Achmad Washil saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (13/1).
BACA JUGA:
Hadiri Halalbihalal MWC NU Balongpanggang, Gus Yani Serahkan 5 Motor dari CSR PT Waskita
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Digadang Dampingi Gus Yani pada Pilkada Gresik 2024, Anis: Mboten Mas
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Washil mengatakan, implementasi SOTK baru itu menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021, dan Menteri PAN dan RB tertanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 mengenai Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik ini menjelaskan bahwa pengesahan SOTK baru Pemkab Gresik telah dijadwalkan digelar dengan pelantikan sejumlah pejabat. Pelantikan itu direncanakan antara hari Sabtu (15/1/2022) atau Senin (17/1/2022) minggu depan.
"Kalau rekom KASN sudah turun, ya kita agendakan sesuai rencana. Kalau tidak hari Sabtu ya hari Senin akan dilantik. Tergantung rekom KASN, turunnya kapan," terangnya.
Disinggung tentang kabar bahwa SOTK harus disahkan sebelum tanggal 15 Januari, sekda menyatakan tak ada ketentuan terkait hal itu. "Tak ada ketentuan tanggal," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam pengesahan SOTK baru Pemkab Gresik, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan sub OPD serumpun yang dimerger dengan OPD lain.
Di antaranya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dilebur dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Pertanahan (Distan) digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selain itu, ada sub OPD yang asalnya melekat di OPD menjadi berdiri sendiri seperti Pemadam Kabakaran (PMK) yang saat ini melekat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).