Percepat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi BOP, Kejari Pasuruan Datangkan 20 orang Saksi per Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Percepat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi BOP, Kejari Pasuruan Datangkan 20 orang Saksi per Hari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 18 Januari 2022 23:38 WIB

Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Pasuruan.

"Untuk sementara kerugian negara kurang lebih 3 miliar rupiah, Gak tahu nanti kalau bertambah lagi, ya kita lihat ending akhirnya lah," paparnya.

Dia menargetkan penyidik sudah bisa menetapkan tersangka kasus BOP pada awal Februari mendatang. Untuk itu, pihaknya mengebut pemeriksaan kepada para saksi.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku pemotongan dana tersebut, menurut Undang-Undang Tipikor No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah di Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, disebut pasal 2 adalah hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 3, UUD Tipikor No. 20 Tahun 2001, dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kalau hukum sudah mengatakan demikian, tidak ada toleransi bagi pelaku yang berani mempermainkan uang negara," pungkas dia. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video