Selama 2021, Kemenag Kabupaten Kediri Batalkan Ratusan Pendaftar Calon Jamaah Haji
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 19 Januari 2022 12:43 WIB
Selain meninggal dunia dan sakit, menurutnya, pembatalan juga disebabkan karena pendaftar gagal memenuhi pembayaran maupun sengaja mengundurkan diri dengan sebab tertentu.
"Namun begitu, pihak kemenag tetap mengembalikan tabungan pendaftar yang telah membatalkan. Selain itu, kami juga memberikan opsi penggabungan bagi pendaftar yang berhalangan tersebut. Yakni pendaftar yang berhalangan atau telah meninggal dunia, bisa digantikan oleh istri, suami, saudara, maupun anak kandung," tambahnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Kediri mencapai 37.850 orang. Jika dilihat melalui aplikasi haji pintar, maka daftar tunggu haji di Kabupaten Kediri mencapai 33 tahun. (uji/mar)