Dua Terdakwa Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Jalani Sidang Virtual Perdana
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 26 Januari 2022 01:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1). Pasangan suami-istri ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa keduanya didakwa pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Gubernur Khofifah Lantik Timbul Prihanjoko Jadi Bupati Probolinggo
Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta," ujarnya ketika membacakan dakwaannya.
Proses persidangan dilakukan teleconference. Mereka tampak duduk berdampingan saat menjalani persidangan, Puput mengenakan hijab cokelat dipadu kemeja warna putih, dan Hasan memakai kemeja warna biru.