Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 26 Januari 2022 23:58 WIB

Kasi Intelijen Condro Maharani dan Kasi Pidsus Anton Wahyudi saat memberikan keterangan pers.

Kasi Pidsus Kejari Anton Wahyudi juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian pada 2017, yang saat ini berubah menjadi DTPHP. Dengan Zaenuri merupakan yang mengerjakan proyek pengurukan, berdasarkan hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).

Di mana dalam penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda dan Kejati Jawa Timur, kemudian ditemukan kerugian negara mencapai Rp 564 juta dalam proyek pengurukan tersebut.

Hanya saja, Anton belum berani memastikan apakah nantinya bakal ada tambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Anton menyebut, pihaknya menunggu perkembangan kasus yang terjadi.

"Apakah bakal ada tambahan tersangka lain, kita tunggu fakta-fakta di persidangan. Atau mungkin, bila ada temuan baru lagi dari Polda dan Kejati Jawa Timur, kita tidak tahu lagi," ucap Anton.

Ditambahkan Anton, kedua tersangka Rujito (yang lebih dulu ditahan) dan Zainuri disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman empat tahun penjara. (qom/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video