KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Januari 2022 02:15 WIB

Suasana Sidang Tuntutan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. foto: ist.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Dedi Saputra Wijaya.

Selanjutnya, masih menurut JPU, menghukum terdakwa terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 933.336.472,73 secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp 1.183.336.472,73 dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa KS sebesar Rp. 200 juta dan terdakwa SN sebesar Rp 50 juta sehingga berjumlah Rp 250 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terhadap surat tuntutan yang diajukan penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa sidang diagendakan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 mendatang.

Sidang sendiri berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19. Majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasihat hukum sedangkan terdakwa-terdakwa berada di Ruang Sidang Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video