Nafsu Memuncak, Kakek di Tuban Gagahi Gadis Autis
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Februari 2022 20:09 WIB
Setelah korban diajak ke kamar, kata Darman, pelaku langsung memaksa bulan untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat melawan, namun pelaku dengan kuat mendekap mulutnya dan membuat bulan terpaksa melayani keinginan pelaku.
"Pelaku menyetubuhi korban secara paksa. Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian penyidikan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP atau 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gun/mar)