Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 15 Februari 2022 17:11 WIB
Lucky mewanti-wanti dan menekankan kepada jukir agar tak memungut biaya parkir lagi. Sebab, masyarakat Kota Pasuruan sudah dibebani parkir berlangganan yang dibayar tiap tahun.
"Kalo diberi dengan ikhlas, ya silakan. Sebab kalau dilarang tidak menerima pemberian (tip parkir), juga dilema," ujar Lucky.
Dijelaskannya, parkir berlangganan harus ditaati oleh pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Tarif parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan bermotor, yakni Rp 20 ribu/tahun, roda empat Rp 40 ribu/tahun. Sedangkan roda 4 plus Rp 50 ribu/tahun. Untuk pembayaran parkir di Kantor Samsat Kota Pasuruan. Penarikan itu bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika ada keluhan tindakan jukir klik Pengaduan Call Center: 081338960007. Dishub juga melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Perwali Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017 tentang pedoman kerja juru parkir Kota Pasuruan.
Pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Pasuruan menggunakan sistem parkir berlangganan semua jenis dan domisili kendaraan di lokasi, jukir bertugas pengaturan dan pengamanan parkir.
Parkir Wisata Kota Pasuruan buka 24 jam. Lokasi parkir Jalan R Suprapto eks terminal lama. Tarif parkir wisata untuk sekali parkir bus Rp 25.000, roda 4 atau Elf Rp 3000 (melayani inap). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 82 Tahun 2016 tentang tempat khusus parkir. (ard/par/ian)