Cabuli 2 Wanita dan 2 Nenek-Nenek, Tukang Becak di Tuban Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli 2 Wanita dan 2 Nenek-Nenek, Tukang Becak di Tuban Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 16 Februari 2022 20:38 WIB

Pelaku pencabulan saat digelandang petugas Polres Tuban.

Kapolres kelahiran Demak itu menjelaskan, keempat korban tersebut mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh pelaku, namun tidak sampai disetubuhi. Aksi pelaku dilakukan di saat situasi sepi dan kondisinya memungkinkan melakukan perbuatan asusila.

"Tidak sampai melakukan persetubuhan, pelaku hanya memegangi bagian sensitif korban. Saat ini, pelaku sudah kita amankan," imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video