FPRB Kabupaten Kediri Targetkan Bentuk TSBD di Semua Desa Tahun 2022
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 17 Februari 2022 18:05 WIB
"Perda Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2016 memang sudah ada. Tapi diperlukan aturan turunan dari perda tersebut dalam bentuk perbup, agar bisa segera diaplikasikan di lapangan dengan dibentuknya TSBD di setiap desa," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, bahwa perda penanggulangan bencana yang dimiliki Kabupaten Kediri sudah mengatur tentang tanggung jawab pemkab terhadap perlindungan kehidupan dan penghidupan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri, terutama untuk kelompok rentan (anak-anak, disabilitas, jompo dan perempuan). Termasuk perlindungan bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Perda memang sudah mengatur penanganan masalah bencana di Kabupaten Kediri. Tapi pengaturanya masih secara umum. Untuk itu, memang diperlukan aturan turunan berupa peraturan bupati, terutama terkait pembentukan TSBD itu," kata pria yang juga koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri ini.
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana, dan mengembalikan kondisi pasca bencana guna membangun ketangguhan dan kemandirian diperlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kediri," pungkasnya. (uji/ian)