Nekat Curi Motor, Dua Pria Asal Kapasan Surabaya Dicokok Polsek Sukolilo, 1 DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Curi Motor, Dua Pria Asal Kapasan Surabaya Dicokok Polsek Sukolilo, 1 DPO

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 14 Maret 2022 22:15 WIB

Kapolsek Sukolilo saat menggelar press release.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria pelaku curanmor asal Kapasan, berhasil digelandang Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo yang dibantu satu orang temannya yang kini jadi buron (DPO).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Molik (25) dan Moch Iqbal Maulid (18), keduanya warga Sido Kapasan . Sedangkan teman pelaku yang DPO beriniisial BT.

"Kronologisnya, ada tiga orang berboncengan dengan menggunakan 1 sepeda motor. Lalu anggota opsnal Reskrim melakukan pembuntutan dan akhinya bisa dihentikan di SPBU Kertajaya " ujar Kapolsek Sukolilo Kompol Soleh, Senin (14/3/2022).

"Kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku Molik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet kecil beriisi beberapa kunci L yang sudah dimofifikasi beserta anak kunci T yang ujungnya sudah diruncing," imbuhnya.

Sedangkan pelaku Moch Iqbal berhasil ditangkap di Jalan Donowati . Penangkapan pelaku Moch Iqbal, ungkap Kompol Soleh, sempat dilakukan kejar-kejaran dengan pelaku.

"Pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, pelaku Molik bertugas merusak kunci gembok pagar dan pelaku Moch Iqbal bertugas sebagai joki. Sedangkan pelaku BT ( DPO) bertugas melakukan perusakan kunci kontak," ungkapnya.

Sementara pelaku Moch Iqbal saat dipamerkan di publik mengatakan, dirinya baru dua kali ikut melakukan pencurian sepeda motor karena dalihnya butuh uang buat kebutuhan sehari-hari. Sejak di-PHK dan tak memiliki pekerjaan tetap, ia nekat melakukan curanmor tersebut.

"Sepeda motor yang dijual teman saya BT nggak tahu dijual berapa, saat itu saya dikasih Rp 500 ribu saja," kilah Iqbal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nng/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video