​Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 15 Maret 2022 00:14 WIB

Tersangka TPS beserta BB saat diamankan.

Saat menginterogasi tersangka, ia mengaku mengbil sabu tersebut atas suruhan JF. Kemudian, ia menunggu perintah dari JF untuk mengirim kembali ke lokasi yang ditentukan secara ranjau.

Pengakuannya, ia baru sekali melakukan aksi tersebut, namun dari bukti yang ada kemungkinan tersangka sudah beberapa kali melakukan ranjau atas suruh JF. "Kami masih selidiki JF dan sabu tersebut dari mana," katanya.

Tersangka yang diketahui lulusan sekolah dasar (SD) tersebut mendapat upah Rp 1,5 juta untuk mengambil dan meranjau kembali narkoba itu.

"Sabu dibalut lakban coklat agar tidak diketahui isinya. Polisi juga menemukan pipet kaca di rumah tersangka, diduga ia juga menggunakan sabu. Tidak hanya dapat uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nng/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video