8 Pelaku Kejahatan Jalanan 3C di Surabaya Diamankan Polsek Asemrowo, 2 di Bawah Umur
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 21 Maret 2022 19:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan delapan pelaku kejahatan jalanan yakni 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) beserta barang buktinya.
Delapan yang diamankan yakni MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25), dan F (23).
BACA JUGA:
KA Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, 2 Penumpang Luka, 20 Kaca Jendela Pecah
Ngaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp5 Juta dan Empat Sepeda Motor
Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
Imbauan BMKG: Beberapa Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Ringan dan Panas Terik, Bagaimana Surabaya?
"Kedelapan tersangka yang kami amankan ini rata-rata bertempat tinggal di Jalan Tambak Asri dan Jalan Kalianak Timur Surabaya," ulas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di depan awak media dalam press release, Senin (21/3/2022).
Modus delapan pelaku tersebut dalam melakukan aksinya yakni memanfaatkan kondisi sepi di hari tertentu.