Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 22 Maret 2022 23:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan 1 tersangka korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) ke penjara. Penetapan tersangka berinisial IH dilakukan usai diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/3).
”Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial IH. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak