Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 22 Maret 2022 23:51 WIB

Tersangka baru kasus korupsi BOP Kemenag yang ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan.

Ia menambahkan, peranan tersangka yang ditangkan dalam kasus pemotongan BOP Kamenag ini ialah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan yang seharusnya dipergunakan di lingkungan TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hab/par/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video