Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 22 Maret 2022 23:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan 1 tersangka korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) ke penjara. Penetapan tersangka berinisial IH dilakukan usai diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/3).
”Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial IH. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Ia menambahkan, peranan tersangka yang ditangkan dalam kasus pemotongan BOP Kamenag ini ialah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan yang seharusnya dipergunakan di lingkungan TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), dan Pondok Pesantren (Ponpes).
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hab/par/mar)