Terima Aduan Janda Tuna Netra, Bupati Magetan Perintahkan Kadis PMD Mediasi, DPRD Siapkan RDP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anton Suroso
Kamis, 24 Maret 2022 12:33 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Magetan Suprawoto sudah menerima surat aduan Rini Darwati (45), janda tuna netra warga Desa Panggung, Kecamatan Barat, mengenai sulitnya meminta izin menyewakan tanah miliknya.
Terkait surat tersebut, Bupati Magetan Suprawoto mengaku masih mempelajarinya.
BACA JUGA:
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
Komisi A DPRD Magetan Gelar RDP dengan Dinas Terkait
Banjir di Kartoharjo Perlu Solusi, Pemkab Magetan Lakukan Beberapa Langkah
"Saya harus mempelajari dulu duduk persoalannya. Karena sering kali persoalan yang muncul di permukaan itu berbeda dengan substansi," kata Suprawoto, Rabu (23/03/2022).
Untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar mengenai masalah itu, bupati akan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan untuk melakukan mediasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
"Saya akan tugaskan kepala DPMD untuk melakukan mediasi, agar duduk permasalahannya jelas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rini Darwati berkirim surat mengadu ke Bupati Magetan Suprawoto, Senin (21/03/2022) lalu.
Janda tuna netra itu merasa dipersulit mendapatkan izin menyewakan tanah miliknya kepada pihak lain untuk usaha pengisian bahan bakar minyak.
Meski belum bertemu secara langsung dengan bupati, Rini didampingi oleh anak laki-lakinya sudah menyerahkan surat berisi keluh kesahnya kepada bupati melalui Bagian Umum Setdakab Magetan.
Peristiwa yang dialami Rini Darwanti ini juga mengundang reaksi dari DPRD Magetan. Sejumlah wakil rakyat juga akan turun tangan dan membawa permasalahan itu ke rapat dengar dendapat (RDP) di Komisi A. (ton/rev)