Pengarahan BPNT di Kabupaten Pasuruan, Dewan Diminta Turun Lapangan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 31 Maret 2022 19:49 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan kini menyoroti program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang digulirkan pemerintah. Pasalnya, bantuan uang tunai bagi kelompok penerima manfaat (KPM) diwajibkan membeli sembako pada salah satu toko yang sudah ditentukan dengan harga di luar pasaran.
Ketua LSM Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Habib Yusuf Asyegaf, menemukan penyimpangan BPNT usai menggelar audiensi dengan masyarakat. Ia menerima laporan dari mereka terkait pengarahan BPNT yang sudah ditetapkan perangkat desa.
BACA JUGA:
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
“Mereka mengeluh karena sembako yang dibeli di toko yang ditentukan oleh perangkat desa ternyata jauh lebih mahal dari harga di luar,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Ia meminta anggota dewan, khususnya Komisi IV DPRD Kabupatan Pasuruan untuk turun ke lapangan. Dengan demikian, praktik kotor yang dilakukan oknum perangkat desa tidak terulang lagi dan KPM bisa bebas memilih toko yang akan dituju.