Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi

Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 06 April 2022 13:04 WIB

Nilam Yunida saat memberikan paparan di hadapan peserta UKW Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru 102 yang sudah terdaftar di OJK. Daftar perusahaan yang legal itu bisa dicek di website dan media sosial (medsos) OJK.

Ia menjelaskan, perusahaan yang sudah berizin hanya boleh mengakses tiga data ke calon nasabah. Yaitu, kamera, mikrofon, dan lokasi.

“Jika ada yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak, dan akses data pribadi lainnya, itu jelas ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon, dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya. (yep/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video