Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo di Jombang
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 12 April 2022 15:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo di Kabupaten Jombang. Mereka adalah Ahmad Sumardiyanto (38), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Muh Sudrajat (27), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Pabrik Gula Cukir. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 01:30 WIB.
BACA JUGA:
Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
Bikin Takut Nasabah, Debt Collector di Jombang Malah 'Cosplay' Jadi TNI
2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
Polres Jombang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita BB Upal Mencapai Miliaran Rupiah
"Kita tangkap di lokasi belakang pasar Cukir," ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Saat petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan, ditemukan sebuah kardus yang diduga berisikan pil dobel L di lokasi parkiran PG Cukir.