Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 April 2022 05:58 WIB

Anggota DPR RI H. M. Haerul Amri.

"Jadi, yang awal mula misalnya guru swasta mengajar di MI (madrasah ibtida'iyah) kemudian ia lolos ujian PPPK, dia tidak harus pindah ke SD (sekolah dasar), dan itu saya (yang) mengusulkan, kemudian disepakati dan dijadikan poin oleh enam menteri itu," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com usai giat reses di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, Sabtu (23/04/2022).

Dia menjelaskan, bahwa guru- banyak yang berasal dari swadaya lembaga swasta yang bernaung di ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.

"Jadi kalau kebijakan ini tidak terakomodir, kasian dari ormas tersebut, dikarenakan mereka harus rela kehilangan guru-gurunya," pungkas dia. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video