Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 April 2022 05:58 WIB
"Jadi, yang awal mula misalnya guru swasta mengajar di MI (madrasah ibtida'iyah) kemudian ia lolos ujian PPPK, dia tidak harus pindah ke SD (sekolah dasar), dan itu saya (yang) mengusulkan, kemudian disepakati dan dijadikan poin oleh enam menteri itu," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com usai giat reses di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, Sabtu (23/04/2022).
Dia menjelaskan, bahwa guru-guru madrasah banyak yang berasal dari swadaya lembaga swasta yang bernaung di ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.
"Jadi kalau kebijakan ini tidak terakomodir, kasian dari ormas tersebut, dikarenakan mereka harus rela kehilangan guru-gurunya," pungkas dia. (afa/rev)