Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 25 April 2022 20:53 WIB

Suasana saat konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolres Lamongan.

“Barang bukti itu terdiri dari 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnophen, 217 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.935.000, 13 HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu, 3 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 2 ATM, dan 7 unit sepeda motor,” ujarnya.

Penangkapan tersebut, lanjut Miko, dilakukan terhitung mulai tanggal 5-21 April 2022. Tempat kejadian perkaranya pun berbeda-beda

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L,” pungkasnya. (qom/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video