Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 25 April 2022 20:53 WIB
“Barang bukti itu terdiri dari 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnophen, 217 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.935.000, 13 HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu, 3 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 2 ATM, dan 7 unit sepeda motor,” ujarnya.
Penangkapan tersebut, lanjut Miko, dilakukan terhitung mulai tanggal 5-21 April 2022. Tempat kejadian perkaranya pun berbeda-beda
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L,” pungkasnya. (qom/mar)