Hadirkan Saksi Ahli di PN Surabaya, Mantan PPATK Sebut Kasus Investasi MTN Perkara Perdata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 28 April 2022 20:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan berkedok investasi medium term notes (MTN) yang menjerat Annie Halim dan Liem Victory Halim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi ahli.
Salah satu ahli yang dihadirkan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dalam kasus gagal bayar MTN Milenium sebesar Rp13,2 miliar, yakni mantan Kepala PPATK Yunus Husein, sekaligus ahli perbankan.
BACA JUGA:
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Dalam sidang, Yunus Husein memastikan bahwa bahwa MTN adalah surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK.