Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Tani di Kediri Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 11 Mei 2022 16:48 WIB
Menurut AKP Ridwan, pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Senin (9/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ketika berada di rumahnya. Selanjutnya, barang bukti disita satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 145 butir dan 1 unit handphone diduga sebagai sarana transaksi. Kemudian, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya. (uji/ari)