Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 17 Mei 2022 21:42 WIB

Hasbullah, Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan.

Karena tak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor," tukas Anton.

Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran ITE Hasbullah terjadi pada awal tahun 2022, sehari setelah ia dilantik Bupati Irsyad Yusuf menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.

Saat itu, ia menyampaikan pidato di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama dispendikbud. Dalam pidatonya, Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika mengganggu kepemimpinannya.

Atas tindakan tersebut, Awak Media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu (AJPB) melaporkannya ke Polres dengan nomer: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres /Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (ard/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video