Edarkan Upal di KBS, Warga Gunung Anyar Surabaya Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Edarkan Upal di KBS, Warga Gunung Anyar Surabaya Diringkus Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 23 Mei 2022 14:01 WIB

Tersangka beserta barang bukti uang palsu atau upal saat diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng.

"Kami masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan peredarannya," ucap Kusmianto.

Petugas mengamankan 34 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 88 lembar upal pecahan Rp50 ribu, 2 lembar upal pecahan Rp20 ribu dan 8 lembar upal pecahan Rp10 ribu.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nng/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video