Diduga Edarkan Upal di KBS, Warga Gunung Anyar Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 23 Mei 2022 14:01 WIB
Tersangka beserta barang bukti uang palsu atau upal saat diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng.
"Kami masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan peredarannya," ucap Kusmianto.
Petugas mengamankan 34 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 88 lembar upal pecahan Rp50 ribu, 2 lembar upal pecahan Rp20 ribu dan 8 lembar upal pecahan Rp10 ribu.
Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nng/mar)
Tag:
Uang Palsu
kriminal surabaya
KBS
Upal Surabaya
Polsek Gubeng
Unit Reskrim Polsek Gubeng
uang palsu surabaya
Kanit Reskrim Polsek Gubeng
IPTU Kusmianto