Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Mei 2022 14:57 WIB

Tim Gabungan Kejari Gresik, Kejati Jatim, dan Kejagung saat menangkap buron terpidana pengelapan aset Bank BCA, Amir Djoewito di Restoran New Panorama, Surabaya. foto: ist.

Kepala Kejari Gresik, M. Hamdan S, mengatakan Amir Djoewito langsung dijebloskan ke Rutan Banjarsari untuk menjalani putusan pidana selama 2 tahun. 

"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan aset Bank . Eksekusi berjalan aman dan lancar," ucap Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

Deni menambahkan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO Amir Djoewito atas bantuan tim dari dan .

"Putusan RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Deni. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video