Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 05 Juni 2022 17:45 WIB

LSM Barracuda saat melaporkan Sanrio Swalayan ke Polda Jatim.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pusat perbelanjaan terbesar dan bersejarah di , Mojokerto kembali dilaporkan Barracuda ke karena menjual dari Iran tanpa izin edar, Sabtu (04/06/2022).

Barracuda Indonesia kembali melaporkan Sanrio karena diduga menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga ke Ditreskrimsus oleh Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan SH.

“Untuk yang kedua kalinya kami kembali melaporkan Swalayan Sanrio ke Ditreskrimsus karena telah menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar. Laporan kami ini untuk menguatkan laporan kami sebelumnya, dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk," tegas Kayat, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan bahwa dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah buah kurma merek Sukari Al-Qassim dan merek Sultan Tumour. Keduanya telah diperdagangkan oleh saat bulan Ramadan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin edar.

Kayat menjelaskan bahwa untuk harga jual buah kurma merek Sukari Al-Qassim yakni Rp64.000 per pcs, sedangkan harga Sultan Tamour Rp51.500 per pcs.

"Melihat fakta yang demikian, maka tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," cetus Kayat.

"Total ada tiga jenis merek kurma telah kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Semoga segera melakukan penahanan. Manajer dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggung jawab terkait perkara ini," lanjutnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standarisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian ke swalayan Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022, dan 21 April 2022.

Ketua Umum Barracuda Hadi Purwanto, mengatakan perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Swalayan Sanrio tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar merupakan bentuk tindak pidana kejahatan perdagangan.

Hadi berharap kepada Kapolda Jawa Timur dan jajarannya agar segera dapat membekuk jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

“Saya tegaskan di sini, pemilik, dan manajer Sanrio adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak lagi. Sebab, alat bukti yang kami bawa sudah cukup kuat, karena Swalayan Sanrio ini sudah terbukti telah memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas, dan ini adalah sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Hadi, Minggu (5/6/2022).

Hadi menilai, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di dikarenakan diduga rapuhnya kepemimpinan Wali dan jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan.

"Serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di , baik kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang ilegal yang begitu marak di ini," tegasnya.

Ia berharap Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto segera menindak pengusaha Mojokerto yang nakal.

"Jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, hanya sebagai objek belaka,” pungkasnya. (ana/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video