Kasatlantas Polres Pasuruan Jembatani Kasus Kecelakaan Truk Pasir Melalui Restorative Justice
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Minggu, 05 Juni 2022 19:50 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan truk pasir yang menabrak sejumlah rumah dan kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Paserpan, Kecamatan Pasrepan, berakhir kekeluargaan. Belasan warga pemilik bangunan dan kendaraan yang rusak menerima ganti rugi Rp712 juta.
"Kasus kecelakan tanggal 18 Mei 2022 yakni truk yang mengakibatkan kerugian 10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor dilakukan Restorative Justice. Penegakan hukum secara asas keadilan," kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, di depan belasan korban kecelakaan Desa Pasrepan, Sabtu (4/6/2022).
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Ia mengatakan bahwa pihak sopir dan perusahaannya bersedia mengganti kerugian para korban. Ganti rugi diberikan secara bertahap berupa uang tunai dan perbaikan bangunan serta kendaraan.
"Restorative justice dalam kasus ini sudah memenuhi sarat formil. Pertama tidak ada korban jiwa, kedua adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan. Hasil penyelidikan, penyidikan dilanjutkan gelar perkara, mengarah pada human error. Sudah memenuhi unsur pasal 310 UU LAJ," paparnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yudhi, persneling truk pada posisi angka 3, bekas rem tidak ada, minyak rem kondisi baik, dan sopir mengatakan kendaraan habis diperbaiki. Muatan pasir di truk saat itu juga hanya sepertiga.