KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajuddin
Kamis, 09 Juni 2022 16:58 WIB

Aset tanah milik mantan Bupati Probolinggo di Desa Klampokan yang disita KPK.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi () RI menyita 8 aset milik mantan Bupati Tantriana Sari dan suaminya, .

Penyitaan aset Tantriana Sari itu diduga terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dalam penyidikan .

Sebanyak 8 aset yang kembali disita tersebut meliputi tanah di beberapa tempat. Yakni pertama, 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten .

Kedua, 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten , serta 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Kabupaten .

Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang berada di Desa/Kel. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten . Dan juga tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten .

Saat ini, telah memasang llang pengumuman sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara , Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima wartawan pada Kamis (9/6/2022) mengatakan, di samping telah melakukan penyitaan aset, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara. Sehingga, optimalisasi asset recovery dapat terwujud.

"Ini merupakan strategi untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," tegas Ali.

Tidak hanya itu, Ali juga membeberkan jika saat ini telah mencatat pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

"Capaian itu meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%," terangnya.

Dengan begitu, masih dijelaskan Ali, jika perubahan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari atau mantan Bupati itu yang telah disita dapat menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. (ndi/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video