Nikahi Anak di Bawah Umur, Kepala Dusun di Ngawi Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nikahi Anak di Bawah Umur, Kepala Dusun di Ngawi Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 13 Juni 2022 18:35 WIB

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat konferensi pers terkait pernikahan di bawah umur yang dilakukan kepala dusun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar.

"Selama perkenalan hingga adanya laporan, pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban," ungkapnya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya menambahkan.

Pelaku dikenakan pasal 81 (1) atau pasal 82 (1) UURI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (nal/mar)

 

 Tag:   Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video