Tahun 2022, Kabupaten Pamekasan Dapat DBHCHT Sebesar Rp74,7 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 20 Juni 2022 18:35 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didapat Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2022 meningkat Rp10 miliar, menjadi sebesar Rp74,7 miliar.
Pada tahun 2021, Pemkab Pamekasan mendapat DBHCHT 'hanya' Rp64,5 miliar.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, menjelaskan penerimaan DBHCHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," kata Sahrul, Senin (20/6/2022).