Tahun 2022, Kabupaten Pamekasan Dapat DBHCHT Sebesar Rp74,7 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 20 Juni 2022 18:35 WIB
Lebih jauh, ia mengatakan pemanfaatan DBHCHT itu sudah ditentukan. Untuk tahun ini, 10 persen digunakan pada bidang penegakan hukum, 40 persen bidang pelayanan kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
"Persentase pemanfaatan dana ini berbeda dengan tahun 2021. Sebab pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap DBHCHT tahun ini akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sahrul juga berpesan bagi OPD yang menerima DBHCHT agar benar-benar menggunakan dana tersebut sebaik-baiknya. (dim/rev)