Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Rabu, 29 Juni 2022 20:50 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan yang sama, ratusan liter minuman keras tanpa izin edar juga turut dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Didampingi oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan sejak bulan Agustus 2021 hingga Maret 2022. "Nilai barang mencapai Rp8,6 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," kata Agoeng.
Dalam kesempatan itu Agoeng, mengungkapkan adanya perubahan model peredaran rokok ilegal saat pandemi. Jika sebelumnya menggunakan jalur pengiriman darat, namun saat pandemi diedarkan melalui toko online.