Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PKH Desa Kelbung
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Jumat, 15 Juli 2022 00:18 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dari penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Tersangka merupakan koordinator PKH di tingkat kecamatan berinisial AGA.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, mengatakan bahwa ada 5 tersangka yang telah ditetapkan terkait penyalahgunaan dana bantuan PKH yang merugikan negara sekitar Rp2 Miliar.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
"Tersangka baru ini berinisial AGA yang merupakan koordinator dari PKH kecamatan. Peran tersangka yakni sama-sama ikut serta menikmati penyelewengan dana di Desa Kelbung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).