Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 18 Juli 2022 20:07 WIB

Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, bersama pejabat lain saat menyaksikan barang bukti sebelum dimusnahkan.

"Termasuk barang bukti berupa bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," paparnya.

"Selama periode ini (November 2021-Juni 2022), perkara di didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antar perguruan silat. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," tuturnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara. Lalu, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, serta ganja 919,29 gram dari 1 perkara.

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara. (qom/mar)

 

 Tag:   Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video