Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 26 Juli 2022 00:09 WIB
Tak hanya sabu, setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu 1,56 gram, 1 bendel klip kosong, 1 buah skrop, uang tunai Rp250 ribu, 1 buah timbangan elektrik, dan1 unit handphone merk Oppo A54 warna biru.
"Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram," paparnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskannya ke dalam penjara.
"Tersangka HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun (penjara)," pungkasnya. (yan/ari)