Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 27 Juli 2022 14:45 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku berinisial BA (25) ini berasal dari Dusun/Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahmanriza, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait peredaran obat keras jenis Pil double L.
BACA JUGA:
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"Tersangka kita amankan di rumahnya pada Sabtu 16 Juli 2022, sekira jam 19:00 WIB," ujarnya, saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).