Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dari Pengedar Surabaya-Mojokerto
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 16 Agustus 2022 16:26 WIB
Selama penangkapan kepada Agus Wahyu Polisi berhasil mendapatkan informasi untuk barang bukti narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi dan pil koplo dengan jumlah banyak yang disimpan di sekitar Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan kepada AW kami mendapatkan informasi bahwa barang barang tersebut disimpan dengan jumlah banyak di daerah Mojokerto, sehingga kita melakukan pengejaran dan berhasil,” kata Anton.
Untuk rumah yang berada di Sekitaran kabupaten Mojokerto, Polres Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka Tri Juni Parudin. Di dalam rumah, petugas menemukan sabu sabu seberat 30,06 kg dan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 1 9 6 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (yan/mar)