Judi Online dan Jual Chip, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Judi Online dan Jual Chip, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 22 Agustus 2022 23:05 WIB

Pelaku judi online dan penjual chip saat digelandang petugas di Mapolres Lamongan.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku juga didapat barang bukti berupa satu unit HP merek Xiomi Readme Note 11 wama hitam yang berisi aplikasi dan terdapat jejak pengiriman chip ke pemain lainnya. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan penjualan Chip. Pelaku kita jerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP," urai Yakhob.

"Coin chip yang didapat dari judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island tersebut oleh pelaku dijual kembali kepada pelanggan warung kopi dengan harga Rp60 ribu/B. Selain menjual, pelaku juga menerima pembelian dari orang yang datang ke warung untuk menjual chip dengan harga Rp55 ribu/B. Dari melakukan kegiatan jual bell hasil dari judi online tersebut, setiap harinya pelaku berhasil menjual 10-20 B dengan nilai keuntungan antara Rp600 ribu-1,2 juta," pungkasnya. (qom/mar)

 

 Tag:   Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video