Gelapkan Motor, Satreskrim Polres Blitar Tangkap Sepasang Kekasih dari Selopuro
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Agustus 2022 12:08 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepasang kekasih ini mengaku telah menjual kendaraan roda dua dengan dilengkapi STNK palsu untuk kabur ke Kalimantan dan menikah di sana. Namun, Satreskrim Polres Blitar menangkap sepasang sejoli sebelum hal itu terlaksana.
"Untuk penadah yang juga memalsukan STNK juga sudah berhasil kami amankan, dan ternyata juga merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda dua," kata Panji.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan dan harus terpisah di Hotel Prodeo. AI ditahan di Mapolres Blitar sedangkan FEM dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar. (ina/mar)